
Minahasa,JelajahTerkini – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa, Sulawesi Utara, mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan pemasok lintas provinsi. Dalam operasi yang merupakan hasil penyelidikan selama hampir satu bulan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NO (52), SM (47), dan RA (42). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 1,2 gram, satu unit telepon genggam, serta alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa IPTU Pyger Daromest ST menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian selama tiga hari hingga berhasil mengamankan tersangka NO di kediamannya
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka SM di wilayah Kakaskasen, Kota Tomohon. Penyidik juga menemukan indikasi adanya jaringan pemasok narkotika yang berasal dari luar Sulawesi Utara.
Dalam pengembangan perkara lainnya, polisi turut mengamankan tersangka RA setelah ditemukan barang bukti sabu yang diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial RU alias Riant Untus. Hingga kini, RU telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Kasus ini sudah lama dilakukan pengembangan. Hasil penyelidikan hampir satu bulan hingga akhirnya berhasil dilakukan pengungkapan,” kata IPTU Pyger Daromest saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Minahasa, Kamis (23/7/2026)
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku
Penyidik juga akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan melalui proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, salah satu tersangka yang berstatus sebagai pengguna telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani rehabilitasi.
Polres Minahasa menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang hingga kini masih berstatus buron (*)



