
Minahasa,JelajahTerkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).Pemusnahan barang bukti yang digelar di Kantor Kejari Minahasa, Kamis (23/7/2026), mencakup barang bukti dari 20 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, SH, MH, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika
“Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi. Ada barang bukti yang apabila disimpan terlalu lama dapat mengalami penurunan nilai ekonomis, bahkan berpotensi disalahgunakan, terutama barang bukti narkotika,” ujar Rama
Ia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan secara terbuka merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh rangkaian proses penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir secara profesional
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Minahasa, Pingkan Tesalonika Wenur, SH, MH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 15 bilah senjata tajam, narkotika jenis sabu seberat 16,6 gram, 99 butir obat-obatan terlarang, serta sejumlah pakaian yang digunakan dalam tindak pidana.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Senjata tajam dihancurkan, pakaian dibakar, sedangkan narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak lagi dapat digunakan maupun diedarkan
Kejari Minahasa menegaskan akan terus menjalankan eksekusi terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht sesuai ketentuan hukum. Upaya tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum (*)



