
Minahasa,JelajahTerkini – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RR, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, serta AS selaku kontraktor pelaksana pekerjaan. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7) malam setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, SH, MH, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tondano selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, guna kepentingan proses penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173. Proyek tersebut dinyatakan selesai melalui proses serah terima pertama (PHO) pada 6 Desember 2024 dan telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia jasa.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan. Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado
Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp245.920.692,65. Nilai tersebut berasal dari kelebihan pembayaran proyek setelah memperhitungkan kewajiban perpajakan.
Kajari Minahasa menegaskan bahwa pengembalian seluruh kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana,” tegas Rama Eka Darma saat konferensi pers.
Ia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit kerugian negara dan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan hukum. Kejari Minahasa juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, status tersangka merupakan bagian dari proses peradilan yang nantinya akan diuji melalui persidangan. Tim kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap kedua kliennya.
Kasus ini menjadi salah satu penanganan dugaan korupsi proyek infrastruktur daerah yang tengah ditangani aparat penegak hukum dan kembali menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi (*)



