
MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum atas laporan yang diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Dukungan tersebut diwujudkan dengan mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).
Rombongan PWI Sulut dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama jajaran pengurus dan anggota.
Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen untuk mengawal penegakan hukum serta menjaga kehormatan profesi wartawan.
PWI Pusat sebelumnya telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima pada Senin (20/7/2026) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung RI.
Vanny Loupatty menegaskan pihaknya berharap aparat kepolisian memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan status maupun popularitas seseorang.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut PWI Sulut, sikap tegas aparat penegak hukum penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini bermula saat Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, sejumlah pernyataan yang disampaikan kemudian dinilai PWI telah merendahkan kehormatan profesi wartawan dan beredar luas melalui berbagai platform media.
Adrianus R. Pusungunaung menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi nama besar maupun popularitas pihak yang dilaporkan.
“Kehormatan wartawan harus dihormati. Kami hanya meminta proses hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin. Ia menilai langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan meminta aparat memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PWI Sulut menegaskan kehadiran mereka di Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Organisasi tersebut berharap penanganan perkara ini menjadi momentum memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta prinsip equality before the law, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.(*)



