Friday, July 31, 2026
HomeMinahasa Utara22 Pasangan Asal Minut Ikuti Pencatatan Perkawinan Massal, Wabup Kevin: Legalitas Nikah...

22 Pasangan Asal Minut Ikuti Pencatatan Perkawinan Massal, Wabup Kevin: Legalitas Nikah Beri Kepastian Hukum bagi Keluarga

Date:

MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dengan mengikutsertakan 22 pasangan suami istri pada kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Kementerian Kependudukan/BKKBN dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara tersebut bertujuan memberikan legalitas hukum kepada pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., secara resmi membuka kegiatan sekaligus menjadi saksi dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan massal yang diikuti sebanyak 131 pasangan dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara diwakili oleh Wakil Bupati Kevin William Lotulung, S.H., M.H., yang bertindak sebagai saksi dari pihak mempelai perempuan. Sementara Gubernur Sulawesi Utara menjadi saksi dari pihak mempelai laki-laki.

Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara, Anita C. Enoch, S.H., M.Si., yang memastikan seluruh proses pencatatan perkawinan pasangan asal Minahasa Utara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh pencatatan perkawinan bagi peserta asal Minahasa Utara dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara. Dengan pencatatan tersebut, setiap pasangan memperoleh akta perkawinan dan dokumen kependudukan yang sah sebagai dasar kepastian hukum dalam kehidupan berkeluarga.Wakil Bupati Kevin William Lotulung mengatakan, pencatatan perkawinan tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak-anak.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk melalui pencatatan perkawinan massal ini. Dengan legalitas yang sah, setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan hak-hak administrasi yang terlindungi. Kami berharap seluruh pasangan dapat membangun keluarga yang harmonis, sejahtera, dan menjadi teladan di tengah masyarakat,” ujar Kevin.

Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara, Anita C. Enoch, menjelaskan bahwa pada pelaksanaan pencatatan perkawinan massal tahun ini, Kabupaten Minahasa Utara mengikutsertakan 22 pasangan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Melalui pencatatan perkawinan ini, setiap pasangan memperoleh dokumen kependudukan yang sah sehingga seluruh hak administrasi mereka dapat terpenuhi. Kami mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan,” kata Anita.

Di akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pasangan yang telah resmi tercatat oleh negara. Pemerintah berharap keluarga-keluarga baru tersebut dapat hidup harmonis, sejahtera, serta menjadi teladan dalam mewujudkan budaya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Minahasa Utara.

DoKaLo

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here