
Minahasa,JajahTerkini– Penguatan tata kelola dana desa melalui pendekatan pencegahan terus didorong di berbagai daerah. Di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Minahasa bersama DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa menggelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026 di Balai Desa Tonsea Lama, Senin (20/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara sekaligus anggota DPD RI Stefanus BAN Liow, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka, Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa Liony Leontin Mongi, Inspektur Kabupaten Minahasa Vicky Tanor, serta Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Raudo Perdana.
Ketua DPC Srikandi Jaga Desa Minahasa, Liony Leontin Mongi, menegaskan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pemahaman terhadap regulasi menjadi fondasi utama dalam pengelolaan dana desa. Menurutnya, penguatan kapasitas aparatur desa, termasuk perempuan yang berperan dalam kepemimpinan desa, menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan hukum.
Ia mengatakan Srikandi Jaga Desa hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai aturan. Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai tata kelola keuangan desa yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, sambutan Bupati Minahasa yang dibacakan Inspektur Minahasa Vicky Tanor menekankan bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga mendorong setiap desa menyusun perencanaan pembangunan secara partisipatif, melaksanakan program secara efektif, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tepat waktu.
Pemerintah menilai pengawasan yang kuat serta keterlibatan masyarakat merupakan kunci dalam mencegah penyimpangan anggaran desa, sehingga dana yang dikucurkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Stefanus BAN Liow, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan DPD ABPEDNAS dalam mendukung optimalisasi Program Jaga Desa.
Menurutnya, sinergi antara kejaksaan, pemerintah desa, dan BPD perlu terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Ia juga mengungkapkan rencana kolaborasi lanjutan bersama Kejati Sulut, organisasi desa, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan BPD di Sulawesi Utara.
Melalui pendekatan edukatif dan preventif, sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum aparatur desa, meminimalkan potensi penyimpangan dana desa, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat(*)



