
MINAHASA, Jelajahterkini — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menghadapi serangan disinformasi di media sosial setelah beredarnya video hoaks yang diduga disebarkan oleh sejumlah akun bodong. Konten tersebut menyudutkan pejabat daerah dan sempat memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Video yang beredar dengan narasi “pejabat lagi asik di tengah efisiensi anggaran” dipastikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemkab Minahasa menegaskan bahwa sejak kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan pemerintah pusat, seluruh aktivitas perjalanan dinas pejabat justru diperketat.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa, Ricky Laloan, SH, pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap pejabat yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah wajib mengantongi izin pimpinan dan hanya dilakukan untuk kepentingan mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Kalaupun ada pejabat yang keluar daerah, itu sudah melalui izin dan karena kebutuhan yang benar-benar urgen,” ujar Laloan, Kamis (16/4/2026).
Ia juga meluruskan isi video yang viral tersebut. Menurutnya, potongan video itu memang menampilkan sejumlah pejabat Pemkab Minahasa, namun merupakan kejadian lama dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Video itu bukan kejadian sekarang. Itu sudah lama sekali, bahkan ada pejabat yang tampil di situ sudah pensiun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Laloan menilai penyebaran video tersebut sebagai bentuk disinformasi yang sengaja dimainkan untuk membentuk opini negatif terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Minahasa tidak akan tinggal diam.
Pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun bodong yang terbukti menyebarkan hoaks dan merugikan pemerintah maupun individu.
“Ini akan kami laporkan ke ranah hukum. Selain merugikan pemerintah daerah, ini juga menyentuh ranah pribadi,” ujarnya.
Secara hukum, penyebaran hoaks memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024,
khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, KUHP Pasal 15 juga mengatur ancaman pidana bagi penyebar kabar bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Di tengah maraknya arus informasi digital, Pemkab Minahasa turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya sebelum mengecek kebenarannya,” kata Laloan.
Ia pun optimistis tingkat literasi masyarakat saat ini semakin baik dalam memilah informasi.
“Kami yakin masyarakat sudah pintar menilai mana yang benar dan mana yang hoaks,” pungkasnya. (*)



