Saturday, June 20, 2026
HomeMinahasa UtaraPolres Minut Beberkan Motif Dibalik Pembunuhan di Desa Tontalete, Minut

Polres Minut Beberkan Motif Dibalik Pembunuhan di Desa Tontalete, Minut

Date:

Minahasa Utara, Jelajahteekini.com – Polres Minahasa Utara (Minut) menggelar konferensi pers, untuk memaparkan detail kasus penganiayaan berat berujung maut yang terjadi di Desa Tontalete, Kecamatan Kema. Wakapolres Minut Kompol Thely Mawidingan, SE menyampaikan kronologi lengkap, motif kejadian, serta langkah hukum dan pencegahan yang diambil pihak kepolisian. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor 286/3/2026/Res Minut tertanggal 30 Maret 2026, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP Sidik) nomor 57/3/2026/Res Minut yang dikeluarkan pada hari yang sama. Kejadian berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kebun pengolahan kelapa putih, Desa Tontalete Jaga 4. Gelar tersebut dilaksanakan di salah satu ruang Mako polres Minut, pada Selasa (31/3/2026).

Berikut kronologinya:

1. Sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor (saudara kandung korban) menerima telepon pemberitahuan bahwa ada orang yang mengalami luka parah. Ia segera menuju lokasi kejadian.

2. Di lokasi, pelapor menemukan korban tergeletak berlumuran darah dengan napas tersengal-sengal, lalu segera membawanya ke Rumah Sakit Lembean. Namun, korban meninggal dunia dalam perjalanan, bukan di lokasi kejadian.

3. Setelah mengantar korban, pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Kema. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku berinisial SA (21 tahun), warga setempat, mengaku melakukan tindakan tersebut karena rasa sakit hati dan dendam. Ia menduga korban, berinisial ZL (43 tahun, petani dan warga Desa Tontalete Jaga 4), memiliki hubungan dengan ibunya. Pelaku membawa parang menuju kebun, lalu menyerang korban yang sedang duduk bersama temannya. Meskipun serangan pertama tidak mengenai sasaran, pelaku terus mengayunkan senjata tajam berulang kali hingga korban tidak bergerak, kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

Korban mengalami dua luka parah yang sangat serius: tangan kiri hampir putus dan leher hampir putus. Setelah kejadian, pelaku menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Minut dan kini telah diamankan. Pihak kepolisian juga telah melakukan pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi, pengamanan barang bukti, serta membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses autopsi. Langkah Hukum Terhadap Pelaku.

Pelaku SA dijerat dengan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

1. Pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

2. Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Meskipun motif utama diduga adalah balas dendam akibat hubungan pribadi, penyelidikan masih dikembangkan untuk memastikan apakah ada faktor lain yang turut memicu kejadian ini. Pihak kepolisian juga berencana melakukan rekonstruksi kejadian untuk memperjelas alur peristiwa. Langkah Pencegahan dan Imbauan Kepolisian.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kejadian serupa, Polres Minut menerapkan sejumlah langkah strategis:

1. Penggerakan Bhabinkamtibmas: Anggota diturunkan ke desa-desa untuk menyampaikan pesan keamanan dan menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan terkendali.

2. Pemasangan Signboard: Papan informasi dipasang di titik-titik strategis yang berisi himbauan kamtibmas, peringatan penyalahgunaan narkotika, edukasi untuk anak usia rentan, serta peringatan mengenai penyebaran berita hoaks.

3. Pemanfaatan Call Center 110: Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap kejadian kriminal atau situasi yang memerlukan bantuan melalui nomor layanan 110.

Polres Minut juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi tindak kriminal melalui saluran resmi yang telah disediakan.

(DoKaLo)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here