Monday, March 9, 2026
HomeNasionalMDT Bela ABK Terancam Hukuman Mati, Desak Penegak Hukum Buka-bukaan

MDT Bela ABK Terancam Hukuman Mati, Desak Penegak Hukum Buka-bukaan

Date:

JAKARTA Jelajahterkini.com— Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, angkat suara keras terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga Fandi yang didampingi kuasa hukum serta pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dalam forum tersebut, Martin menegaskan perlunya pendalaman menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan. Ia mendorong agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam rapat lanjutan Komisi III guna memberikan penjelasan terbuka terkait dasar tuntutan hukuman mati.

“Perlu ada pendalaman komprehensif terhadap proses hukum ini. Kami ingin mendengar langsung dari penyidik dan JPU, apa sebenarnya yang menjadi dasar tuntutan maksimal terhadap terdakwa,” tegas legislator asal Sulawesi Utara itu.

Martin mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menempatkan Fandi sebagai pihak yang seolah-olah turut bertanggung jawab penuh, termasuk dikaitkan dengan dakwaan pembunuhan dalam rangkaian kasus tersebut. Padahal, dalam catatan yang ia sampaikan, Fandi disebut bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengiriman barang haram itu.

Menurutnya, narasi bahwa terdakwa tidak menolak atau tidak memeriksa muatan harus dilihat secara proporsional. Ia mempertanyakan apakah secara faktual seorang ABK memiliki kapasitas dan otoritas untuk menolak muatan yang telah ditentukan oleh pihak lain di atas kapal.

“Apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Ini harus diuji secara objektif. Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.

Lebih jauh, Martin juga menyoroti fakta bahwa dalam perkara tersebut masih terdapat dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak utama jaringan penyelundupan, namun hingga kini belum tertangkap.
Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Pasalnya, aktor yang diduga sebagai pengendali utama belum berhasil diamankan, sementara seorang ABK justru menghadapi ancaman hukuman paling berat.

“Itu otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami di Komisi III,” pungkas Martin.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius DPR RI, sekaligus membuka ruang evaluasi terhadap penanganan perkara narkotika berskala besar, agar rasa keadilan tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum.

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here