Tuesday, May 26, 2026
HomeMinahasa TenggaraKomit Warga Tak Mampu Diberi Pendampingan Hukum, Pemerintahan RK – FT Kembali...

Komit Warga Tak Mampu Diberi Pendampingan Hukum, Pemerintahan RK – FT Kembali Sabet Penghargaan

Date:

Mitra, Multiverum.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara kembali menorehkan prestasi di kancah nasional. Kali ini, Pemerintahan Ronald Kandoli – Fredy Tuda (RK – FT) kembali menerima penghargaan bergengsi dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dedikasi dalam mendukung pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, dan diterima oleh Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Fredy Tuda, Kamis (26/2)  di Graha Gubernuran Bumi Beringin, Manado disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE.

Acara tersebut dirangkaikan dengan agenda Peresmian 1.839 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serta Pembukaan Pelatihan Paralegal Wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Penghargaan ini menjadi bukti konkret komitmen Pemkab Mitra dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa kelurahan melalui keberadaan Posbankum.

Dalam penyerahan tersebut, Wakil Bupati Fredy Tuda didampingi oleh Sekretaris Daerah, David H. Lalandos, AP, MM, Asisten Pemerintahan dan Kesra , Jani Rolos, S.Sos, ME ,Kepala Dinas PMD, Moh. Irwan Abdjulu, SE, Kabag  Hukum Setda, Dougles Waas, SH, MH dan Kabag Prokopim, Febry Lasut, S.STP, M.Si

Selain pemberian penghargaan juga dilaksanakan pengukuhan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara  Hendrik Pagiling oleh Gubernur Yulius Selvanus serta penandatanganan MOU antara Kemenhum Sulawesi Utara dengan Pemerintah Kabupaten Kota di Sulawesi Utara. Program penguatan paralegal desa ini diharapkan mampu memperkecil celah hukum di masyarakat desa, sehingga setiap warga negara, tanpa kecuali, mendapatkan pendampingan hukum yang layak.

(Budi)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here