
Kejari Minahasa Eksekusi 14 Perkara, Barang Bukti DimusnahkanMinahasa, Jelajah Terkini – Kejaksaan Negeri Minahasa melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari, Kamis (26/02/2026).
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut eksekusi atas 14 perkara pidana umum yang ditangani dalam periode September 2025 hingga Februari 2026.
Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kewenangan dan tanggung jawab kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.Menurutnya, penegakan hukum tidak berhenti pada vonis hakim, tetapi harus dituntaskan melalui eksekusi, termasuk terhadap barang bukti dan kewajiban lain yang diputuskan pengadilan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi bersama Polres Minahasa dalam proses penanganan perkara pidana. Kolaborasi yang solid antar-aparat penegak hukum dinilai penting dalam menciptakan sistem peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.Selain itu, dukungan Forkopimda Kabupaten Minahasa turut memperkuat komitmen bersama dalam menjaga stabilitas serta kepastian hukum di daerah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu yang diblender, pakaian dan sejumlah barang lainnya yang dibakar, serta senjata tajam yang dipotong dan dihancurkan sesuai prosedur.Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Minahasa, perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa, TNI-Polri, Pengadilan Negeri Tondano, Lapas Tondano, serta jajaran internal Kejari Minahasa. (V*)



