Minut, Jelajahterkini.com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa Utara (Minut), yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU LEGA IKHWAN HERBAYU, S.Tr.K., MH, telah mengamankan seorang pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis pisau besi putih di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Penangkapan dilakukan pada hari Jumat, 13 Februari 2026 pukul 16.36 Wita.
Terduga pelaku yang berinisial ES (17 tahun), beragama Kristen, berdomisili di Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi. Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah pisau besi putih yang diduga digunakan dalam aksi hilangnya tersebut. Penangkapan ini dimulai setelah Tim Resmob menerima laporan dari masyarakat.
Di bawah pimpinan Kanit Resmob Aiptu Steven Layuk, tim segera menyelidiki lokasi kejadian dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari keluarga korban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengetahui keberadaan pelaku tak terduga di Kelurahan Airmadidi Atas. Tim Resmob kemudian melakukan tindakan cepat untuk pengamanan tak terduga beserta barang bukti. Saat ini, tiba-tiba pelaku dan barang bukti telah ditempatkan di Markas Komando (Mako) Minut Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(*DoKaLo)




