Sunday, April 19, 2026
HomeUncategorizedPemkab Minut Resmi Menetapkan Skema Penggajian 554 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu

Pemkab Minut Resmi Menetapkan Skema Penggajian 554 Pegawai Pemerintah PPPK Paruh Waktu

Date:

Minut, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) secara resmi memberlakukan skema penggajian dan ketentuan kerja baru bagi 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan memulai tugas pada 1 Januari 2026. Kebijakan ini menetapkan gaji sebesar Rp2 juta per bulan per orang, disertai penguatan sistem pengawasan terhadap disiplin dan capaian kinerja. Rabu, (11/2/2026).

Kebijakan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut. Asisten III Setda Minahasa Utara, Jossy Kawengian, menegaskan bahwa penyesuaian gaji ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak kepada para pegawai, namun tetap mengutamakan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

“Sebanyak 554 PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Ini sudah disesuaikan secara keseluruhan. Namun tentu diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” tegas Kawengian usai rapat penyesuaian jam kerja dan penggajian bersama kepala perangkat daerah, Kabag Setdakab, para Camat, dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, Rabu 11 Februari 2026, di lantai 3 kantor Bupati.

Dalam perjanjian kerja disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu akan bekerja selama empat jam per hari, yaitu Senin hingga Kamis pukul 08.00–12.00 WITA dan Jumat pukul 07.00–11.00 WITA. Bagi unit kerja yang menerapkan sistem shift pelayanan publik, pengaturan jam kerja akan ditentukan oleh kepala unit masing-masing. Selain itu, setiap pegawai wajib menyesuaikan waktu kerja yang ditetapkan dan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.

“Walaupun paruh waktu, standar profesionalitas tetap sama. Dan yang terpenting kinerja harus mengutamakan pelayanan publik,” ujar Kawengian.

Pemkab Minut juga menerapkan mekanisme pemotongan gaji berbasis disiplin. Keterlambatan dan pulang cepat dikenakan potongan 1 persen per hari, izin 2 persen, alpa 3 persen, serta cuti 1 persen sesuai ketentuan. Pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja, akan diberlakukan jika PPPK tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi hak, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum terkait pelaksanaan tugas melalui sistem jaminan sosial nasional yang berlaku.

“Pemerintah ingin memastikan ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji sudah ditetapkan, perlindungan ada, tetapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar,” tegas Jossy Kawengian.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Minut menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui pengaturan PPPK Paruh Waktu yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada kinerja. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas aparatur serta kualitas layanan kepada masyarakat di Minahasa Utara.

(DoKaLo)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here