Manado, Jelajahterkini.com— Kasus dugaan kekerasan seksual yang berujung pada meninggalnya seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) di Tondano mengguncang publik Sulawesi Utara.
Peristiwa tragis ini menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi ancaman nyata dan serius, bahkan dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa.
Korban, adalah seorang mahasiswi Program Studi PGSD Fakultas Ilmu Pendidikan UNIMA, ditemukan meninggal dunia di tempat kosnya. Informasi yang beredar menyebutkan korban mengalami tekanan psikologis berat akibat dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Sebelumnya, korban disebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak pimpinan kampus dan Satgas internal, namun penanganannya dinilai lamban dan tidak berpihak pada korban.
Gerakan Perempuan Sulut (GPS) menilai peristiwa ini sebagai bukti kegagalan serius perguruan tinggi dalam menjalankan kewajiban melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual. GPS juga menyoroti perubahan regulasi dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024, yang dinilai melemahkan fokus penanganan kekerasan seksual di kampus.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman. Namun fakta menunjukkan adanya pembiaran, bahkan ketidakseriusan dalam menangani laporan korban. Ini adalah kejahatan luar biasa dan harus diproses secara hukum, bukan diselesaikan secara internal semata,” tegas Pdt. Ruth Ketsia, Koordinator GPS.
Pernyataan serupa disampaikan Vivi George dari Swara Parangpuan Sulut, yang menyebut Sulawesi Utara kini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Ia menekankan pentingnya keberanian untuk berbicara dan perlunya sistem perlindungan nyata bagi perempuan dan anak, baik di ranah publik maupun domestik.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulut, Jull Takaliuang, menyebut kematian korban sebagai “lonceng peringatan keras” bagi UNIMA dan dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Utara. Ia mendesak agar UNIMA terlibat aktif mendorong proses hukum serta memastikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPT) tidak hanya menjadi formalitas.
“Jika benar ada pembiaran, tidak ada alasan lagi untuk melindungi pelaku yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya sebagai dosen. Negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban,” tegas Jull.
GPS bersama jejaring peduli korban juga mendesak Polda Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan hingga pelaku diproses secara hukum sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kejadian ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa, kampus tidak selalu aman. Semua pihak didorong untuk bersikap tegas, berani bersuara, dan menerapkan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, demi mencegah jatuhnya korban-korban berikutnya.




