Tomohon Jelajahterkini- Polisi akhirnya berhasil menangkap pria terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, warga Kota Tomohon.
Penangkapan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/188/VI/2025/Spkt/Polres Tomohon/Polda Sulut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Mei 2025 di area Tempat Permandian Air Panas Hutan Pinus, Kelurahan Lahendong, Tomohon Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon kemudian memburu terduga pelaku HP (35), warga Woloan. HP akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin (24/11/2025) tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tomohon IPTU Royke R. Y. Mantiri, S.H., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Musalino Patah, membenarkan penangkapan pelaku dan menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian korban menyampaikan kejadian yang dialaminya.
“Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tomohon,” ujar IPTU Musalino.
Saat ini HP telah diamankan di Mapolres Tomohon dan sedang menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.




