Minut, Jelajahterkini.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Desa Matungkas menuai sorotan warga.
Sistem yang tertutup alias tidak transparan dalam pengelolaan tagihan biaya air bersih selama beberapa tahun belakangan, menjadi atensi warga yang dikaitkan dengan biaya wajib iuran per bulan dengan jumlah yang cukup kontroversial. Pasalnya, tagihan air yang dibebankan ke konsumen yang nota bene adalah penduduk desa awalnya Rp. 60.000,-/bulan, dinaikkan hingga mencapai Rp. 100.000,-/bulan. Sistem tersebut telah berjalan sekitar 6 tahun. Sabtu (25/10/2025).
Awalnya warga desa tidak mengeluh, namun penyaluran air yang dirasa merugikan dengan interval waktu hanya 2 jam dalam dua hari, diklaim warga sangat tidak berimbang dengan iuran yang dikenakan kepada mereka.
Munculah berbagai persepsi tentang pengelolaan Bumdes.
Bahkan disentil warga, hingga saat ini tidak pernah ada keterbukaan tentang pengelolaan keuangan oleh Bumdes.
“Kurang lebih 6 tahun kami bayar iuran Rp. 100.000,- per bulan. Sebelumnya cuma 60.000,-. Awalnya kami masyarakat tidak keberatan karena sempat disepakati bersama bahwa iuran yang biasanya 60.000,- dinaiikan menjdi 100.000,- per bulan karena untuk perbaikan penampungan air,” ucap warga.
Namun berjalannya waktu, perbaikan penampungan air tidak pernah direalisasikan oleh Bumdes. Hal ini menjadi pertanyaan warga, kenapa itu dilakukan. Kapasitas Hukum Tua pun dipertanyakan warga.
“Kami selaku masyarakat sangat mendukung semua program Pemerintah Desa termasuk juga yang menjadi kebijakan Bumdes, karena kami tahu itu untuk kepentingan kami masyarakat. Tapi dengan kondisi atau fakta yang ada, kami sangat dirugikan. Ke mana pemanfaatan kenaikkan iuran air bersih yang kami bayar selama 6 tahun terakhir ini,” tutur warga yang meminta namanya tidak cantumkan.
Diketahui berdasarkan keterangan warga, konsumen air yang difasilitasi oleh Bumdes sebanyak 80 keluarga. Jika dirinci, selisih kelebihan bayar untuk perbaikan berjumlah 40.000,- / konsumen. Maka jumlah selisih diperkirakan dari iuran sebelumnya dalam kurun waktu selama 6 tahun mencapai angka di sekitar 200 juta.
Yang menarik juga dikatakan warga, saat pemerintahan Hukum Tua sebelumnya, beredar rumor ada suntikan dana 60 juta guna pengadaan air bor. Tapi hingga kepemimpinan Kumtua saat itu berakhir, hal tersebut tidak terealisasi. Sumber air bor yang dipakai hingga kini masih menggunakan air bor yang disediakan Developer Perumahan Green Vile.
Dengan adanya kejanggalan oleh Bumdes, warga meminta supaya Hukum Tua sekarang harus mengambil sikap tegas. Apalagi terkait penetapan iuran warga tidak pernah tertuang dalam suatu ragulasi desa atau yang biasa disebut Peraturan Desa (Perdes). Keterlibatan pihak yang berwenang diminta masyarakat untuk segera bertindak.
“Kami masyarakat meminta supaya informasi ini menjadi Pulbaket pihak Kejaksaan Negeri Minut dan pihak inspektorat. Tidak transparansinya Bumdes dengan pengelolaan keuangan yang tertagih dari kami masyarakat, sekiranya dapat diperjelas melalui Kejari dan Inspektorat,” Ujar warga yang dimintai namanya tidak di ekspose.
(DoKaLo)




