MINAHASA — Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II di Gedung DPRD Kabupaten Minahasa pada Senin (22/9/2025) menjadi momen penting bagi arah pembangunan daerah. Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Robby Longkutoy, bersama Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi, DPRD resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut dicapai setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas ketat, serta memprioritaskan program sesuai aspirasi masyarakat.
Fraksi Golkar menyoroti perlunya pelibatan aktif pemerintah provinsi dan pusat, serta evaluasi kinerja SKPD terkait pendapatan daerah.
Fraksi PDI-P menegaskan agar penggunaan anggaran dilakukan efektif dan akuntabel, dengan koordinasi intensif antar pihak.
Ketiga fraksi akhirnya sepakat menyetujui perubahan APBD dengan beberapa catatan penting.
Bupati Minahasa Robby Dondokambey, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Perubahan ini berpedoman pada aturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah, dinamika pembangunan, dan kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Bupati.
Menurutnya, APBD hasil revisi akan fokus pada program yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat, mulai dari peningkatan kualitas SDM di bidang pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur konektivitas, hingga pemberdayaan masyarakat desa.
Usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen perubahan APBD akan diserahkan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk diverifikasi sebelum diterapkan. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama.




