Manado – Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) angkat suara lantang soal kasus kekerasan seksual yang menjerat dua pengacara berinisial AT dan JT.
Dalam pernyataan sikap bertanggal 18 September 2025, GPS mendesak hakim dan jaksa benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban, LI seorang ibu tunggal yang hidupnya porak-poranda akibat peristiwa kelam itu.
GPS menilai penderitaan korban tidak berhenti pada trauma fisik dan psikis, tetapi juga merampas peran LI sebagai tulang punggung keluarga. Karena itu, GPS menuntut aparat hukum berani menjatuhkan hukuman maksimal sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jangan hanya terpaku pada teks persidangan, tapi juga lihat luka, kerentanan, dan masa depan yang direbut dari korban,” tegas GPS dalam pernyataan itu.
Selain mendesak aparat hukum, GPS juga meminta LPSK, Komnas Perempuan, dan Kemen PPPA aktif memantau proses persidangan demi memastikan hak-hak korban dan anaknya terlindungi, termasuk pemulihan psikologis hingga perlindungan dari stigma.
GPS pun mengajak masyarakat luas ikut mengawal jalannya peradilan dengan mengirimkan surat dukungan langsung ke Pengadilan Negeri Manado.




