Minahasa Tenggara – Wakil Bupati Minahasa Tenggara, Drs. Fredy Tuda, M.Si, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat Hukum Tua kepada dua desa di Kecamatan Silian Raya. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (26/8/2025) dengan penuh kekeluargaan dan sederhana.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyerahkan SK Penjabat Hukum Tua Desa Silian kepada Heisye Katupayan, SE, serta SK Penjabat Hukum Tua Desa Silian Tiga kepada Nicodemus Monareh. Penunjukan keduanya merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan hukum tua sebelumnya, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan baik dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
Wabup Fredy Tuda dalam sambutannya menegaskan bahwa para Penjabat Hukum Tua yang baru harus segera bekerja, menjaga transparansi, serta menjadi teladan bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dalam menyukseskan berbagai program pembangunan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, saya berharap Penjabat Hukum Tua yang baru dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga persatuan warga, serta mengelola pemerintahan desa secara baik dan bersih,” ungkap Wabup Tuda.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Camat Silian Raya, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta sejumlah warga yang memberikan dukungan penuh bagi para penjabat yang baru dilantik.




