Saturday, January 24, 2026
HomeMinahasa UtaraTerkait Pembayaran Pekerjaan Tahun 2020, Ini Jawaban Pemkab Minut Melalui Kabag Hukum...

Terkait Pembayaran Pekerjaan Tahun 2020, Ini Jawaban Pemkab Minut Melalui Kabag Hukum Audy J. Kalumata, ST., SH

Date:

Minut, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) angkat bicara terkait sengketa pembayaran pekerjaan tahun 2020 dengan beberapa kontraktor. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) Minut, Audy J. Kalumata, ST., SH., MH., menegaskan bahwa permasalahan ini masih dalam proses hukum dan meminta semua pihak menghormati tahapan itu. Kamis, (7/8/2025).

Audy menjelaskan bahwa sengketa pembayaran antara Pemkab Minut dengan pihak penyedia masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Sebagian besar gugatan serupa yang diajukan pada 2022 di Pengadilan Negeri Airmadidi telah dinyatakan gugur atau tidak dapat diterima. Oleh karena itu, Audy berharap agar pihak penyedia yang terlibat sengketa dapat menunggu hasil putusan hukum yang sah.

Audy menekankan bahwa Pemkab Minut mengedepankan prinsip hukum dan akuntabilitas. Tindakan-tindakan sepihak yang dapat mengganggu ketertiban umum tidak dibenarkan. “Sangat tidak dibenarkan jika ada pihak yang melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi mengganggu fungsi pelayanan publik seperti proses belajar mengajar,” tegasnya.

Menanggapi tudingan yang beredar di pemberitaan jika Pemkab Minut melakukan penipuan, Audy dengan tegas membantah. “Tidak ada yang namanya Pemkab membohongi seperti yang ada di pemberitaan selama ini,” jelasnya. Jika putusan yang telah berkekuatan hukum tetap mengharuskan Pemkab melakukan pembayaran, maka Pemkab siap memprosesnya sesuai dengan mekanisme yang ada.

Audy menambahkan bahwa jika sudah ada kepastian hukum dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya, maka melalui mekanisme yang berlaku, pembayaran dapat diproses sesuai dengan mekanisme pengganggaran yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian keuangan daerah dan pelanggaran administrasi.

(DoKaLo)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here