Saturday, January 17, 2026
HomeMinahasa UtaraPemkab Minut Terbitkan Surat Edaran Tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau

Pemkab Minut Terbitkan Surat Edaran Tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau

Date:

Minut, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menerbitkan Surat Edaran (S.E.) bernomor 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau. Surat edaran ini ditujukan bagi seluruh warga masyarakat Minut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengimbau agar semua pihak mengambil langkah pencegahan.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekda Minut Ir. Novly Wowiling M.Si atas nama Bupati Minut Joune Ganda, warga dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lainnya. Selain itu, warga juga dihimbau untuk tidak membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka, khususnya di hutan, lahan kering, dan kebun.

Pemkab Minut juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Masyarakat Minut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap potensi karhutla serta mengambil langkah-langkah pencegahan untuk melindungi lingkungan dan keselamatan bersama.

(DoKaLo)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here