Minahasa – Pemerintah Desa Tompaso Dua Utara, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kegiatan penyaluran dilaksanakan pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di rumah Hukum Tua Desa Tompaso Dua Utara, Jerry Polla.
Dalam penyaluran kali ini, setiap KPM menerima BLT sebesar Rp300.000 per bulan, yang disalurkan sekaligus untuk enam bulan (Januari–Juni 2025).
Hukum Tua Desa Tompaso Dua Utara, Jerry Polla, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam menghadapi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Penyaluran BLT ini dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Kami berharap bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok keluarga,” ujar Jerry Polla.
Ia menambahkan, kegiatan ini turut dihadiri oleh perangkat desa, BPD, dan pendamping desa sebagai bentuk pengawasan agar penyaluran berlangsung tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu penerima manfaat menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diterima.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah desa dan Hukum Tua yang telah memperhatikan warga. Bantuan ini sangat membantu untuk kebutuhan sehari-hari,”tukasnya.
Melalui program BLT Dana Desa ini, Pemerintah Desa Tompaso Dua Utara berharap masyarakat dapat menggunakan bantuan dengan bijak serta semakin sejahtera seiring upaya pemerintah desa dalam menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.




