Tomohon – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH melakukan Evaluasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dirangkaikan dengan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2025 di Kota Tomohon, (3/6/2025) di Aula Lumimpasot Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.
Walikota Caroll menyatakan Penetapan PBB-P2 Kota Tomohon Tahun 2025 berjumlah Rp. 7.203.423.490,- (tujuh miliar dua ratus tiga juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus sembilan puluh rupiah) yang terbagi di lima kecamatan di Kota Tomohon. Sedangkan jumlah penetapan tersebut merupakan penjumlahan dari keseluruhan nominal pajak terhutang yang tertera pada 43,960 SPPT yang telah diserahkan kepada seluruh Camat dan Lurah.
“Saya mengapresiasi kepada tiga kelurahan dengan capaian tertinggi tahun 2024 yaitu, Kelurahan Walian Dua dengan capaian 80.89%, Tondangow dengan capaian 80.73% dan Kolongan capaian 79.94%. Pada Camat dan Lurah, saya tegaskan untuk ditindaklanjuti, terutama Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, wajib untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara elektronik sebagai pelopor gerakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” ujar Caroll.
Hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Drs Octavianus DS Mandagi MAP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus E Mogi MAP, beserta seluruh Camat dan Lurah.




