Minut, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024 yang disajikan secara menyeluruh tentang realisasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan selama tahun 2024.
Laporan ini mencakup pencapaian keberhasilan yang dicapai serta permasalahan-permasalahan yang dihadapi selama periode tersebut.
Penyusunan RLPPD ini merupakan wujud komitmen dari pimpinan daerah untuk memberikan informasi transparan kepada masyarakat mengenai kinerja organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.


Proses penyusunan RLPPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana diatur oleh peraturan tersebut, Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan RLPPD kepada masyarakat bersamaan dengan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat. RLPPD ini juga dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Ringkasan RLPPD diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi Kepala Daerah dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Oleh karena itu, kami menyajikan ringkasan LPPD yang juga disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
DoKaLo






















