Friday, May 1, 2026
HomeMinahasa UtaraSikap Tegas BKPSDM Terkait Pemeriksaan Terhadap "Oknum ASN DPM-PTSP Minut".

Sikap Tegas BKPSDM Terkait Pemeriksaan Terhadap “Oknum ASN DPM-PTSP Minut”.

Date:

Minut, Jelajahterkini.com – Tindakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan sikap tegas dalam penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul dugaan pelecehan seksual oleh oknum ASN berinisial “JR” terhadap seorang perempuan berinisial “MM” di sebuah hotel.

Kaban BKPSDM Minut, Johanes Katuuk, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terkait tudingan tersebut.

”Sejak viral dan terkuak ke publik kami langsung memanggil yang bersangkutan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya,” ujar Kaban BKPSDM Minut Johanes Katuuk kepada media, Rabu (12/2/2025).

Menurut Obe Katuuk, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar disiplin.Penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

Berikut adalah beberapa ketentuan penting:- Pasal 28 menyebutkan mengenai kewenangan pejabat tinggi dalam menjatuhkan hukuman disiplin, baik ringan maupun sedang tergantung pada tingkat jabatan PNS.

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin:

a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya;

b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan

c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.

Pasal 36 menjelaskan prosedur pelaporan jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ada pelanggaran disiplin berat.

(6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsungmelaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa.

(7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:

a. atasan langsung yang bersangkutan,atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau

b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Obe menjelaskan bahwa setelah menjalani proses pemeriksaan secara tidak tertulis, oknum Kabid tersebut akan dihadapkan kepada tim kode etik. Tim ini terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3, dan Kepala Inspektorat.

Untuk kelancaran proses, oknum tersebut akan dibebaskan sementara dari tugasnya.

“Undangan panggilan kepada yang bersangkutan kami serahkan hari ini untuk proses pemeriksaan oleh tim kode etik besok,” ungkap Obe.

Rekomendasi dari tim kode etik nantinya akan menjadi dasar sanksi yang diberikan kepada oknum ASN tersebut.Kita semua berharap proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan.

(DoKaLo/JT).

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here