Minut, Jelajahterkini.com – Diduga Proyek Pembangunan pedestrian sepanjang 400 meter di pusat Kota Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), telah menghadapi berbagai masalah. Dengan nilai proyek sekitar Rp 4,36 miliar dan nomor kontrak: 08/SP.E-Purch-DAU-APBD-P/BM/DPUPR/MINUT/2024, proyek ini didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2024. Waktu pelaksanaan yang ditetapkan adalah selama 51 hari, diharapkan selesai pada 28 Desember 2024. Namun, hingga pertengahan Februari 2025, progres pengerjaan masih jauh dari harapan.

Sesuai dengan kontrak, proyek tersebut seharusnya sudah rampung, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengerjaannya terkesan amburadul dan menjadi sorotan publik terkait dugaan adanya praktik korupsi. Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Minahasa Utara memutuskan untuk melakukan addendum, memperpanjang kontrak selama 50 hari, yang berarti tenggat baru menjadi 19 Februari 2025.
Meskipun ada penambahan waktu, Kepala Dinas PUPR Minut, Jory Tintingon, optimis bahwa proyek akan selesai tepat waktu. Ia menyatakan bahwa sisa pekerjaan hanya berupa “finishing kecil-kecil”.
“Sudah mau PHO itu, sesuai target rampung pada 19 Februari berdasarkan Adendum. Tinggal finishing kecil 2-3 bagian mungkin,” ungkapnya melalui pesan Whatsapp pada Rabu (12/2) 2024.

Menanggapi adanya dugaan korupsi terkait keterlambatan ini, Kadis PUPR enggan memberikan komentar lebih lanjut. Mengenai denda yang harus dibayarkan oleh pihak kontraktor, Jory menekankan bahwa perhitungan denda baru akan dilakukan setelah pekerjaan selesai.
Pengamatan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak titik pekerjaan yang tidak tuntas, seperti di depan kantor PLN dan Freshmart, yang menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Salah satu Warga Airmadidi, Fian M, mengungkapkan kekecewaannya mengenai lambatnya pengerjaan proyek ini. Ia berharap agar instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, dapat mengawasi agar proyek yang menggunakan dana publik berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap, pihak terkait bisa memperhatikan hal ini, terutama aparat penegak hukum, sehingga pekerjaan-pekerjaan proyek yang menggunakan uang rakyat bisa tepat sasaran,” ungkapnya.
Hingga berita ini dirilis, CV Dua Putra belum dapat dikonfirmasi terkait keterlambatan pengerjaan proyek pedestrian. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya dari proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah bumi Klabat, dan semoga situasi ini segera teratasi, dan proyek ini dapat diselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat Minahasa utara.
(DoKaLo/JT)




