MINSEL- Sempat mangkrak lima bulan, Polres Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka pencabulan bocah 7 tahun di salah satu Desa di Minahasa Selatan.
Tersangka yang diketahui berinisial RK (60) ditahan sejak Senin (10/2/2025).
“Tersangka sudah kami tahan sejak Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Minsel IPTU Ahmad AA Pratama, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya kasus pencabulan terhadap bocah 7 tahun di Minsel ini sempat menuai sorotan.
Pasalnya kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2024 lalu, namun tersangka tak kunjung ditahan.
Hingga akhirnya Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyoroti bahkan secara langsung menurunkan tim untuk mengawal kasus ini.
“Kita akan kawal prosesnya sampai di pengadilan,” tegas Legislator Gerindra Dapil Sulawesi Utara ini.




