Saturday, January 17, 2026
HomeKriminalResmob Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Aplikasi Prostitusi Online di...

Resmob Polda Sulut Tangkap 3 Tersangka TPPO Modus Aplikasi Prostitusi Online di Manado

Date:

MANADO- Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado,pada Kamis (14/11/2024).

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Tim mengamankan 3 orang tersangka pria, masing-masing berinisial R, G dan E. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama 2 orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO,” terangnya, Sabtu (16/11/2024).

Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui sebuah aplikasi prostitusi online.

“3 tersangka membantu 2 orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi, dan uang tunai Rp. 69.000,-

Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengingatkan kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa.

“Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi Pimpinan Polri yang harus diberantas,” pungkasnya.

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here