Jatim jelajahterkini.com- Briptu FN (28) nekat membakar suaminya Briptu RDW (27), hingga akhirnya meninggal dunia.
Terungkap, motif pembunuhan dilatar belakangi karena tersangka kesal, suaminya yang juga anggota polri berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang, selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.
FN kesal, uang tabungan yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka yang berusia di bawah lima tahun (balita), malah dihabiskan untuk judi online.
Diketahui, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Minggu (9/6/2024) siang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Ini merupakan kali pertama KDRT yang dilakukannya pada suami, hingga berujung maut.
“Ini baru pertama kali. Saking jengkelnya, karena tersangka memiliki tiga orang anak. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya,” jelasnya.
Disinggung mengenai konstruksi hukum, termasuk proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota, Dirmanto menegaskan, Tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.
“Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT,” tandasnya (Echa)





