
Minahasa, JelajahTerkini – Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Minahasa mencatat sebanyak 22 anak menjadi korban kekerasan dan berbagai persoalan perlindungan anak sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Kepala Dinas P3A Kabupaten Minahasa, Agustina Mangundap, SE, didampingi Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Fanny Runtuwene, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian serta keterlibatan semua pihak.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Minahasa ibarat gunung es. Wilayah Minahasa sangat luas, sehingga kemungkinan masih ada kasus yang terjadi namun belum dilaporkan,” ujar Mangundap.
Berdasarkan data Dinas P3A Minahasa, kasus yang ditangani selama periode Januari-Juli 2026 mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari persetubuhan terhadap anak, perebutan hak asuh, kekerasan fisik, pencabulan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bayi dibuang, hingga penelantaran anak.
Rinciannya, terdapat dua kasus persetubuhan terhadap anak, dua kasus perebutan hak asuh anak, tiga kasus kekerasan fisik, delapan kasus pencabulan, empat kasus TPPO, dua kasus bayi dibuang, serta satu kasus penelantaran anak.
Selain itu, tercatat 10 kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang mendapatkan penanganan. Sementara untuk perempuan, terdapat dua kasus TPKS yang turut memperoleh pendampingan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025, sepanjang Januari hingga Desember, Dinas P3A Minahasa menangani sebanyak 90 kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 kasus kekerasan seksual terhadap anak dan empat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Meski data tahun 2026 baru mencakup tujuh bulan, Dinas P3A menilai angka tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Fanny Runtuwene, menjelaskan pihaknya tidak hanya menunggu laporan dari korban, tetapi juga melakukan penjangkauan terhadap korban yang mengalami kesulitan untuk mengakses layanan perlindungan.
“Setelah dilakukan penjangkauan, petugas melakukan asesmen untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan korban. Pendampingan dapat berupa layanan psikologis, fasilitasi pemeriksaan visum, pendampingan hukum, hingga bantuan kebutuhan dasar,” jelas Runtuwene.
Menurutnya, pendampingan dilakukan sejak proses pelaporan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan.
Dinas P3A Minahasa mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Peran keluarga, pemerintah desa, lingkungan sekitar, serta seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting agar kasus dapat terdeteksi dan ditangani lebih cepat.
“Dengan keterlibatan bersama, kasus-kasus yang selama ini belum terungkap dapat segera diketahui dan korban mendapatkan perlindungan yang tepat,” pungkas Runtuwene.(*)



