Minahasa Utara, Jelajahterkini.com – Komitmen memperkuat pelaksanaan otonomi daerah kembali ditegaskan dalam Konsultasi Publik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terkait penyusunan masukan terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kegiatan yang berlangsung di Deli Serdang, Kamis (2/7/2026), menjadi forum strategis bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai menghambat kewenangan pemerintah kabupaten dalam menjalankan amanat desentralisasi.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi lanjutan adalah keberadaan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) yang dinilai kerap membatasi, bahkan mengurangi kewenangan pemerintah daerah. Para peserta menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan pelaksanaan otonomi daerah yang telah diamanatkan oleh undang-undang.Sekretaris Jenderal APKASI yang juga Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.AP., M.M., M.Si., menegaskan bahwa dokumen rekomendasi yang tengah disusun Tim Perumus APKASI harus memiliki landasan akademis yang kuat, argumentasi yang komprehensif, serta mampu menjadi dasar dalam memperjuangkan kepentingan pemerintah daerah.
“Rekomendasi yang kita susun harus benar-benar kuat dan memiliki argumentasi yang komprehensif. Selama ini pemerintah pusat kerap menggunakan Peraturan Menteri sebagai dasar untuk membatasi bahkan menganulir kewenangan yang sejatinya menjadi hak pemerintah daerah. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus mampu memberikan kepastian hukum agar otonomi daerah dapat berjalan secara optimal,” tegas Joune Ganda.
Dalam pemaparannya, Joune juga mengusulkan agar Tim Perumus APKASI yang melibatkan kalangan akademisi melakukan kajian komparatif secara mendalam terhadap berbagai regulasi yang dinilai tumpang tindih. Menurutnya, rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memuat aspirasi pemerintah daerah, tetapi juga harus menguraikan secara jelas faktor-faktor yang memicu munculnya ego sektoral di sejumlah kementerian sehingga kewenangan daerah kembali ditarik ke pemerintah pusat.
Ia berharap rekomendasi resmi APKASI nantinya juga memuat usulan agar berbagai Peraturan Menteri yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah dapat dibatalkan atau dihapuskan.
“Kami berharap dalam rekomendasi nanti juga dimasukkan usulan agar berbagai Peraturan Menteri yang tumpang tindih dapat dibatalkan atau dihapuskan. Dengan demikian, ketika rekomendasi ini diterima, daerah memiliki kepastian dan tidak lagi ada aturan di bawah undang-undang yang dapat mengurangi kewenangan otonomi daerah,” tambahnya.
Diskusi yang dipandu Dr. Ir. Reymus Hasiholan Pardede, M.Si., berlangsung interaktif dan dinamis. Sejumlah bupati dari berbagai daerah menyampaikan pengalaman, pandangan, serta masukan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar pelaksanaan desentralisasi berjalan lebih efektif dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
Seluruh peserta forum sepakat bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi momentum penting untuk mengembalikan semangat awal desentralisasi, memperkuat posisi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Sebagai penutup kegiatan, Dewan Pengurus APKASI menyerahkan plakat penghargaan kepada para narasumber yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Seluruh masukan, poin keberatan, serta draf komparasi regulasi yang telah dihimpun akan difinalisasi oleh Tim Perumus APKASI menjadi rekomendasi resmi organisasi sebagai kontribusi dalam penguatan otonomi daerah demi mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
(DoKaLo)




