
MANADO, JelajahTerkini – Polda Sulawesi Utara menetapkan seorang dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DM sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswi Evia Maria Mangolo.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Sulut menyelesaikan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk keterangan ahli psikologi forensik.
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Sulut, Kombes Pol Nonie Sengkey, mengatakan penyidikan telah menemukan dasar hukum untuk meningkatkan status DM menjadi tersangka.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan investigasian, serta didukung alat bukti yang cukup, DM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban EM,” ujar Nonie Sengkey di Mapolda Sulut, Rabu (1/7/2026)
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, DM belum ditahan. Penyidik menjelaskan yang bersangkutan masih menjalani pemulihan pascaoperasi. Kondisi kesehatannya telah diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara dan didukung keterangan medis.
Polda Sulut memastikan proses hukum tetap berlanjut. Penyidik akan mengambil langkah hukum berikutnya setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia Maria Mangolo pada akhir 2025. Beberapa waktu kemudian, korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Peristiwa tersebut menyita perhatian publik dan mendorong berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)



