Sunday, April 19, 2026
HomeUncategorizedDua Pelaku Pengeroyokan di Kawangkoan Diringkus Tim Resmob Polres Minahasa

Dua Pelaku Pengeroyokan di Kawangkoan Diringkus Tim Resmob Polres Minahasa

Date:

Minahasa,jelajahterkini – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan dua pelaku pengeroyokan di wilayah Kawangkoan, Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 01.45 WITA.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JN (21) dan NT (18), warga Desa Kinali Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.

Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula saat para pelaku bersama korban, Viandi Rambi (18), mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga bernama Owen Moniung.

Dalam situasi tersebut, korban menuding kedua pelaku membuat keributan di depan rumahnya.

Meski sempat dibantah, suasana kemudian memanas setelah korban mengeluarkan kata-kata kasar. Emosi yang tersulut membuat kedua pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku memukul korban berulang kali di bagian wajah dan belakang kepala. Saat korban terjatuh, salah satu pelaku kembali menendang dan menginjak punggung korban,” ujar Aipda Hendra Mandang.

Usai kejadian, Tim Resmob bergerak cepat mengamankan kedua pelaku guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.

Saat ini, JN dan NT telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here