
Minahasa, Jelajahterkini — Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Patricia Beelt alias Nini dalam perkara penggelapan dana perusahaan yang merugikan hingga miliaran rupiah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/3/2026).
Majelis Hakim yang dipimpin Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dana perusahaan.
Dalam persidangan, Patricia yang diketahui merupakan Direktur PT Satya Bajra Gardapati dan mantan Manajer PT Adicitra Anantara tidak hadir saat pembacaan amar putusan. Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa.
Kasus ini mencuat karena posisi Patricia sebelumnya sebagai pihak yang dipercaya memegang jabatan manajerial di PT Adicitra Anantara. Namun, dalam perjalanannya ia diduga menyalahgunakan jabatan dengan menggelapkan dana perusahaan hingga menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.
Selain itu, saat masih menjabat sebagai manajer, Patricia juga diketahui mendirikan perusahaan lain dan menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Sulawesi Utara, di antaranya RS Budi Mulia Bitung, RS Hermana Lembean, RS Budi Setia Langowan, serta RS Cantia Tompaso Baru.
Perwakilan pihak perusahaan, Ibu Tike, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini merupakan bentuk keadilan,” ujarnya usai persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau menempuh upaya hukum banding (v)



