
DaerahMinahasa,Jelajahterkini — DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Manguni dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Jumat (27/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy didampingi jajaran pimpinan DPRD, dan dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama serta Keputusan DPRD. Dalam agenda tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen Ranperda Perumda Air Minum Manguni dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Paripurna turut dihadiri Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa, tim ahli DPRD, serta insan pers.
Ketua DPRD Robby Longkutoy menegaskan bahwa pembahasan tiga Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi regulasi daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dinilai krusial untuk memastikan seluruh aset pemerintah daerah dikelola secara tertib administrasi, efisien, serta mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan dan kinerja keuangan daerah.
Sementara itu, Bupati Robby Dondokambey dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan regulasi pengelolaan aset daerah merupakan langkah strategis dalam menjaga kekayaan daerah agar dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan akan mendorong tata kelola aset yang lebih profesional serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.
Terkait Ranperda tentang Perumda Air Minum “Manguni”, pemerintah daerah menilai penguatan badan usaha milik daerah tersebut penting guna meningkatkan profesionalisme pengelolaan, kualitas pelayanan air bersih, serta memperluas jangkauan distribusi bagi masyarakat, termasuk di wilayah yang belum terlayani secara optimal.
Adapun Ranperda tentang Pengelolaan Sampah disebut sebagai respons atas tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Pemerintah daerah menekankan pentingnya transformasi sistem pengelolaan sampah dari pendekatan konvensional menuju sistem terpadu dan berkelanjutan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa dan DPRD dalam memperkuat kerangka hukum pembangunan daerah, khususnya dalam tata kelola aset, peningkatan layanan air minum, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (V*)



