Saturday, June 20, 2026
HomeMinahasa UtaraSatpol PP Minahasa Utara Beraksi, Baliho dan Reklame Liar Ditertibkan

Satpol PP Minahasa Utara Beraksi, Baliho dan Reklame Liar Ditertibkan

Date:

Minut, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli penertiban baliho dan reklame liar pada Jumat (6/2/2026). Tindakan ini merupakan wujud pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) serta penindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.

Instruksi tersebut terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), yang bertujuan untuk penataan ruang publik dan penertiban alat peraga serta reklame tanpa izin.

Patroli dilakukan di sepanjang jalan Manado-Bitung (wilayah Minahasa Utara), mulai dari Manado interchange hingga jalan Soekarno, dengan fokus pada baliho dan reklame yang melanggar ketentuan.

Kepala Satpol PP Minahasa Utara, Richard Toar Sendow, SP. MSi, menjelaskan bahwa penertiban ini adalah komitmen pemerintah daerah mengikuti arahan Presiden untuk menjaga ruang publik tertib, aman, dan nyaman.

“Pola penertiban yang kami lakukan sejalan dengan regulasi terkini dan instruksi dari Presiden Republik Indonesia. Kami mengutamakan penertiban reklame ilegal, seperti banner, spanduk, baliho, dan billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya di jalan-jalan protokol,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan penertiban bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat atau pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan kondisi yang lebih teratur, meningkatkan estetika kota, serta mendukung pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak atas reklame.

Melalui langkah ini, kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Minahasa Utara yang bersih, aman, dan nyaman untuk seluruh masyarakat,” tutupnya.

Dengan demikian, upaya penertiban Pemkab Minahasa Utara tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga membangun lingkungan yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.

(DoKaLo)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here