Minahasa,Jelajahterkini – Kapolres Minahasa Ikuti Zoom Meeting Bareskrim Polri, Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru menjadi perhatian serius institusi Polri dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Komitmen tersebut terlihat dalam kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi dan Diskusi yang digelar oleh Bareskrim Polri dan diikuti oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk Polres Minahasa.
Kegiatan Zoom Meeting tersebut dilaksanakan di Ruang Video Conference (Vidcon) Polres Minahasa dan dihadiri langsung oleh Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Polri dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi dan perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHP dan KUHAP Baru, Selasa (6 /1/ 2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Bareskrim Polri memaparkan secara komprehensif berbagai aspek penting dalam KUHP dan KUHAP Baru, mulai dari perubahan norma hukum pidana, penyesuaian prosedur penegakan hukum, hingga implikasi penerapannya di lapangan. Diskusi interaktif juga menjadi ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pandangan, kendala, serta kesiapan satuan kerja dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut secara profesional dan humanis.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap KUHP dan KUHAP Baru merupakan kunci utama dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menekankan pentingnya kesiapan personel Polres Minahasa agar mampu menyesuaikan pola kerja dan prosedur penyidikan sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polres Minahasa dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Sosialisasi dan diskusi ini menjadi langkah awal yang strategis dalam menyongsong era baru sistem hukum pidana nasional yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.(v)




