Minahasa jelajahterkini.com— Polres Minahasa melalui Sat Res Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kasus pertama terjadi 25 Agustus 2025 di Kelurahan Liningaan, Tondano Timur. Polisi menangkap Allan Grantino Moding alias Ako (30), narapidana Lapas Kelas II B Tondano, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,77 gram.
Sebulan berselang, 21 September 2025, Tim Opsnal kembali meringkus Ricko Rynaldo Vicky Lintong (35) di Kawangkoan Utara. Dari mobilnya, polisi menemukan 19 paket sabu seberat 16,69 gram yang dibawa dari Kota Palu untuk diedarkan ke wilayah Minahasa Selatan.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memutus jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.




