Wednesday, April 22, 2026
HomeMinahasa TenggaraPemkab Mitra dan Bapenda Sulut Sinergi Sukseskan Program Keringanan Pajak “Merah Putih”

Pemkab Mitra dan Bapenda Sulut Sinergi Sukseskan Program Keringanan Pajak “Merah Putih”

Date:

Minahasa Tenggara– Dalam semangat memperingati HUT Proklamasi RI ke-80 dan HUT Provinsi Sulawesi Utara ke-61, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut melalui UPTD Samsat Mitra memperkuat sinergitas lewat program Keringanan Pajak “Merah Putih”.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Bupati Mitra menegaskan dukungan penuh Pemkab Mitra terhadap langkah strategis Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Program ini digulirkan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Mitra Ronald Kandoli memberikan apresiasi tinggi atas terobosan Bapenda Sulut. Menurutnya, program keringanan pajak menjadi solusi win-win: meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTD Samsat Mitra, Raymond Lengkong, menghimbau kepada para wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, agar memanfaatkan momentum ini.

“Program keringanan pajak Merah Putih berlaku mulai Agustus hingga September 2025. Ini kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sulut, June E. Silangen, menegaskan bahwa program ini adalah bentuk apresiasi dan hadiah khusus bagi masyarakat Sulut dalam perayaan bulan kemerdekaan.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat dari program pemerintah. Keringanan pajak Merah Putih adalah kado HUT RI ke-80 dan HUT Provinsi Sulut ke-61 bagi seluruh masyarakat Nyiur Melambai,” tandasnya.

Adapun lima keringanan dan syaratnya antara lain,

Pemberian keringanan PKB dan SWDKLLJ berupa :
Diskon 50% PKB masa pajak 2024 kebawah
Diskon 12,5% PKB dan 35% Opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan di tahun-tahun sebelumnya
Pembebasan denda PKB 100%
Pembebasan pengenaan tarif PKB progresif
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu

Sementara untuk Persyaratannya :
Foto copy KTP
Foto copy STNK dan Notice Pajak
Foto copy akte/dokumen pendirian bagi perusahaan
Metrai.

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here