Monday, May 4, 2026
HomeMinahasaSelamatkan Generasi Muda, Pemkab Minahasa dan Kejari Sepakat Awasi Rehabilitasi Pelaku Narkotika

Selamatkan Generasi Muda, Pemkab Minahasa dan Kejari Sepakat Awasi Rehabilitasi Pelaku Narkotika

Date:

Minahasa jelajahterkini.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kejaksaan Negeri Minahasa resmi menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengawasan Pelaku Penyalahguna Narkotika dan Tindak Pidana Pasca Restoratif Justice (RJ) Rehabilitasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (27/8/2025).

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa ini dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si., M.A.P., didampingi Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., bersama Kajari Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H.

Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan jalur hukum semata. Rehabilitasi, menurutnya, menjadi langkah penting agar pelaku bisa kembali pulih dan produktif.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Melalui Restoratif Justice, para pelaku tidak hanya diberi hukuman, tetapi juga kesempatan menjalani rehabilitasi agar bisa kembali ke jalan yang benar,” ungkap Bupati RD.

Kajari Minahasa, B. Hermanto, menambahkan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan arahan Kejati Sulut yang menekankan pendekatan humanis. Ia menilai rehabilitasi lebih efektif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika ketimbang sekadar memberikan sanksi pidana.

“Kesepakatan ini diharapkan menjadi payung kerja sama dalam pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pelaku narkotika di Minahasa, sekaligus menjadi contoh positif bagi daerah lain di Sulawesi Utara,” jelas Kajari.

Bupati RD pun menutup dengan optimisme bahwa komitmen bersama ini akan memberi dampak nyata bagi masyarakat. “Semoga upaya ini benar-benar mampu melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.(Vidi)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here