Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang dilaksanakan di Yama Resort, Selasa (26/8/2025).
RPPLH merupakan dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat potensi, permasalahan, serta upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen ini menjadi dasar penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, sesuai Surat Edaran Menteri LHK RI Nomor SE.5/Menlhk/PKTL/PLA.3/11/2016, RPPLH juga wajib direview setiap lima tahun untuk memperbarui data dan informasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Lynda Watania, menegaskan bahwa konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan dokumen RPPLH. “Saya mengajak seluruh pihak untuk terus berpartisipasi aktif dalam proses ini. Karena dengan bekerja sama kita akan mencapai tujuan bersama yang lebih baik,” ujarnya.
Dokumen RPPLH sendiri mencakup empat muatan utama, yaitu pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan serta perlindungan kualitas dan fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pemantauan lingkungan, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Sekda Watania berharap kegiatan ini dapat menjadi awal yang baik dalam merencanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Minahasa, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.(Vidi)



