Sunday, May 3, 2026
HomeMinahasaDPRD Minahasa Gelar Paripurna Tingkat II Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang...

DPRD Minahasa Gelar Paripurna Tingkat II Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Tahun 2025-2044

Date:

Minahasa – Bupati Minahasa Bapak Robby Dondokambey, S.Si, MAP, Bersama Wakil Bupati Minahasa Ibu. Vanda Sarundajang, SS Sekda Lynda Watania Mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044, Bertempat di Ruang Sidang DPRD, Selasa (17/06/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa, Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.

Ranperda RTRW ini disepakati setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam, pandangan, pendapat akhir, dan sejumlah catatan penting dari tiga fraksi mayoritas di DPRD: Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PDI Perjuangan.

Konsensus lintas partai ini menunjukkan komitmen kolektif dalam merancang masa depan tata ruang Minahasa yang lebih terarah dan berkelanjutan.

Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP saat menyampaikan sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Minahasa atas kerja sama dan komitmen yang kuat dalam pembahasan ranperda ini.

“Penyusunan RTRW Kabupaten Minahasa Tahun 2025-2044 merupakan amanat undang-undang serta tindak lanjut dari berbagai dinamika kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kondisi riil di daerah,” ujar Bupati Dondokambey.

Ia menekankan bahwa pembaruan RTRW ini krusial, mengingat berbagai perubahan signifikan yang telah dan akan terjadi di Minahasa, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola ruang.
Dokumen RTRW ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan yang terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Proses penyusunan RTRW Minahasa 2025-2044, telah melalui tahapan panjang dan komprehensif, mulai dari penyusunan draf teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian dan lembaga terkait, hingga persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ranperda RTRW yang kita bahas hari ini telah melalui proses yang matang, partisipatif, dan akuntabel,” tambahnya.

Dengan disahkannya peraturan daerah ini, diharapkan investasi publik dan swasta dapat lebih optimal, potensi konflik pemanfaatan ruang dapat ditekan, serta kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan hunian masyarakat dapat meningkat.

Bupati Robby Dondokambey juga menegaskan bahwa RTRW ini akan menjadi dasar hukum bagi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan elemen masyarakat harus terus dijaga agar dokumen ini tidak hanya menjadi produk administratif, tetapi menjadi pedoman nyata dalam kerja-kerja pembangunan daerah,

Keberhasilan implementasi RTRW ini sangat ditentukan oleh komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaannya. Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, serta pembaruan dokumen teknis secara berkala sesuai perkembangan situasi.

Setelah disahkan, Ranperda ini akan segera diajukan untuk mendapatkan evaluasi dari pemerintah provinsi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang sah.

Turut Hadir, Wakil Ketua DPRD Ibu Putri M. Pontororing, SE, Wakil Ketua DPRD Bapak Adrie Kamasi, SH., MH, Para Anggota DPRD Kab. Minahasa, Kapolres Minahasa Diwakili Kabag Ren AKP. Robby Wongkar, Kodim 1302 Minahasa Diwakili Danramil 01 Tondano Kapt. Inf. Donny Lumenta, Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Ibu Dr. Lynda D. Watania, MM, M. Si, Jajaran Pemerintah Kab. Minahasa.(*v)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here