Thursday, September 17, 2026
HomeMinahasa UtaraMinahasa Utara Perkuat Tata Kelola Pertanahan Berbasis Data, Siapkan Integrasi NIB-NOP

Minahasa Utara Perkuat Tata Kelola Pertanahan Berbasis Data, Siapkan Integrasi NIB-NOP

Date:

Minahasa Utara, Jelajahterkini.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penguatan tata kelola urusan pertanahan dan optimalisasi penerimaan daerah. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan benchmarking integrasi layanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan ini difokuskan pada sejumlah aspek strategis, di antaranya integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pertukaran data pertanahan dan perpajakan, serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Rombongan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Richart Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H. Turut dalam rombongan tersebut Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Pemerintahan, serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Rombongan diterima Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E., M.M., C.Med., QCRO, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Dr. Seto Apriyadi, S.S.T., M.H.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan sekaligus demonstrasi mengenai integrasi data NIB-NOP. Dari kegiatan ini, Pemkab Minahasa Utara memperoleh gambaran mengenai kebutuhan data, mekanisme pertukaran informasi, serta tahapan teknis yang dapat diadaptasi dan diterapkan di daerah.

Praktik yang telah diterapkan di Tangerang Selatan juga menjadi referensi bagi Minahasa Utara bahwa integrasi data lintas sektor dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus membantu mengoptimalkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor BPHTB.

Penguatan integrasi data tersebut sejalan dengan arah kebijakan Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam membangun pemerintahan yang modern, transparan dan berbasis data.

Digitalisasi pemerintahan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga menjadi instrumen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat akuntabilitas, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai tahap awal, integrasi NIB-NOP direncanakan diterapkan pada empat dari 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara.

Pemkab Minahasa Utara menargetkan penyusunan timeline dan rencana aksi dapat dilakukan hingga akhir 2026. Dalam proses pendataan nantinya, pemerintah desa dan kelurahan akan dilibatkan untuk memastikan data yang dihimpun lebih akurat dan sesuai kondisi di lapangan.

Selain itu, Pemkab Minahasa Utara juga akan menjajaki dukungan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dalam mendukung proses pendataan di wilayah yang menjadi sasaran awal integrasi.

Untuk memperkuat kerja sama antardaerah, Pemkab Minahasa Utara juga akan mempercepat penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang Selatan.

Kerja sama tersebut akan mencakup aspek teknis dan kelembagaan, termasuk penjajakan kerja sama antara Bapenda dan Dinas Kominfo kedua daerah.

Persiapan teknis direncanakan berjalan secara paralel dengan proses administrasi kerja sama sehingga implementasi integrasi data dapat segera dipersiapkan.

Sebagai tindak lanjut, kebutuhan operasional dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program juga akan segera disusun dan dikonsultasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Melalui kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Tangerang Selatan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Pemkab Minahasa Utara menargetkan terbangunnya integrasi data pertanahan dan perpajakan yang dapat menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan yang semakin digital, transparan dan akuntabel.

Integrasi tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi PAD Kabupaten Minahasa Utara.

DoKaLo

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here