
MINAHASA, JelajahTerkini — Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan. Permohonan balik nama berdasarkan waris atas nama Yuliana Rampengan yang diajukan sejak 17 Juli 2026 hingga 28 Agustus 2026 disebut belum memberikan kepastian kepada pemohon mengenai kapan proses tersebut dapat diselesaikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terhadap kualitas pelayanan dan respons pimpinan BPN Minahasa dalam menangani permohonan masyarakat.
Kuasa hukum pemohon, John Kolang, SH, mempertanyakan lamanya proses serta minimnya informasi yang diterima pemohon terkait perkembangan permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan yang diajukan merupakan balik nama berdasarkan waris dengan ahli waris tunggal. Sejauh informasi yang disampaikan, tidak diketahui adanya keberatan dari pihak lain yang dapat menjadi alasan proses tersebut berlarut.
Persoalan ini bukan semata soal lamanya sebuah dokumen diproses, tetapi menyangkut kepastian pelayanan publik. Pemohon berhak mengetahui posisi berkas, tahapan yang sedang berjalan, kendala yang dihadapi, serta kapan pelayanan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Sorotan pun mengarah kepada Kepala BPN Minahasa untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut.
Apa yang menyebabkan permohonan sejak 17 Juli 2026 belum memberikan kepastian hingga 28 Agustus 2026? Apakah terdapat kekurangan administrasi, kendala teknis, atau persoalan lain dalam prosesnya?
Hingga berita ini diterbitkan, upaya wartawan meminta klarifikasi kepada pihak BPN Minahasa terkait status permohonan, alasan keterlambatan, serta target penyelesaiannya belum mendapatkan penjelasan resmi.
Publik kini menunggu respons Kepala BPN Minahasa. Sebab, pelayanan pertanahan bukan hanya tentang menerima berkas, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas, proses yang transparan, dan kepastian penyelesaian. (*)



