
MINAHASA – Aktivitas pemasangan jaringan internet milik perusahaan penyedia layanan internet berbasis serat optik dan TV berlangganan, MyRepublic Indonesia, di Kabupaten Minahasa menjadi sorotan.
Perusahaan yang berada di bawah naungan PT Eka Mas Republik itu diduga melakukan pemasangan jaringan tanpa mengantongi izin yang diperlukan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Pantauan di lapangan pada Kamis (13/8/2026) menunjukkan adanya aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel jaringan di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris.
Pemerintah Desa Ranomerut mengaku awalnya menerima informasi bahwa pekerjaan tersebut merupakan proyek Telkomsel. Namun belakangan diketahui aktivitas itu dilakukan oleh MyRepublic.
Hukum Tua Desa Ranomerut, Elte L. Kuron, mengatakan pihak desa baru mengetahui identitas perusahaan setelah pekerjaan berlangsung. Ia meminta perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka kepada pemerintah desa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Karena ada tiang yang dipasang di halaman rumah warga, kami berharap pihak perusahaan menjelaskan secara resmi kegiatan yang dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Minahasa, Moudy Lontaan, SSos, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengurusan izin dari perusahaan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari jajaran di kantornya, perusahaan juga belum terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan dimaksud.
“Belum ada izin sampai saat ini. Informasi dari staf, tahun lalu sempat ditertibkan Satpol PP, namun aktivitasnya kembali berlanjut,” kata Lontaan melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas pemasangan jaringan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah di Minahasa.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk memastikan seluruh perizinan dan prosedur pemasangan jaringan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak MyRepublic Indonesia masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan belum adanya izin serta aktivitas pemasangan jaringan di Desa Ranomerut.(*)



